Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Pengantar RT, RW, Dukuh, Desa
  2. Rekomendasi dispensasi nikah yang diterbitkan oleh KUA unit setempat

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan pengajuan dispensasi nikah (dilayani untuk pengajuan pengurusan pernikahan kurang dari 10 hari)
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan,
  3. Petugas meregister permohonan yang sudah benar dan lengkap
  4. Petugas membuatkan surat dispensasi nikah dan melegalisir surat dispensasi nikah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Telepon/Faksimile: 02744361125

email : kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"