Pelayanan Apotek

  1. Pasien datang harus membawa resep dari ruang pemeriksaan

  1. Pasien menyerahkan resep ke petugas
  2. Petugas menyiapkan obat
  3. Petugas menyerahkan obat ke pasien
  4. Petugas melakukan pencatatn dan pendokumentasian

  1. Resep Racikan : 5-10 menit
  2. Resep Non Racikan : 5 menit

  1. Bagi yang memegang kartu BPJS tidak di pungut biaya
  2. Bagi pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS di kenakan biaya sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Nagekeo

Pelayanan Apotek

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran.
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotek"