Pelayanan UGD

  1. Bagi Pasien yang menggunakan Kartu BPJS harus mambawa: • Foto copy kartu BPJS 2 rangkap • Foto copy KTP dan Kartu Kelurga 2 rangkap
  2. Pasien tidak mempunyai kartu BPJS wajib membayar biaya retribusi sesuai Perda

  1. Petugas melakukan Anamnese pemeriksaan Fisik
  2. Petugas melakukan penanganan dan tindaklanjut terhadap pasien
  3. Jika keadaan pasien membaik pasien boleh pulang, apabila perlu perawatan lebih lanjut pasien dirawat diruang perawatan
  4. Bagi pasien yang tidak bisa ditangani dirujuk ke Rumah Sakit
  5. Petugas melakukan pencatatan dan pendomentasian

Disesuaikan dengan kondisi Pasien

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien Tunai  : Rp. 39. 000/hari diluar obat dan tindakan
  • Karcis Rp. 8. 000
  • Rawat Luka Biasa Rp.15. 000
  • Rawat Luka Infeksi  Rp. 31. 500
  • Pasang Kateter Rp. 31. 000
  • Aff Kateter Rp. 15. 000
  • Jahit Luka :
  • 1-5 kali : Rp. 65. 000
  • > 5 kali Rp 1. 000 /Jahitan
  • Aff Jahitan:
  • 1-5 kali : Rp. 15. 000
  • > 5 kali Rp 1. 000 /Jahitan
  • EKG Rp. 25. 000
  • Oksigen 350/Liter
  • Nebuliser Rp. 17. 000

Pelayanan UGD

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"