Standar Pelanyanan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS)

  1. Pengantar dari Rt, RW, Dukuh dan Desa
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Desa, kartu keluarga miskin
  3. Blanko JPS dari Dinas Sosial
  4. Rincian pembiayaan dari sekolah (pendidikan)
  5. Rincian pembiayaan dari rumah sakit (kesehatan)

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan pelayanan JPS
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan yang masuk, apabila persyaratan telah lengkap dan benar petugas meregistrasi permohonan yang masuk pada buku register
  3. Petugas kecamatan melegalisir permohonan yang masuk

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi rekomendasi JPS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelanyanan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS)"