Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasienyang menggunakan Kartu BPJS harus membawa: • Foto copy kartu BPJS 15 rangkap • Foto copy KTP dan Kartu Kelurga 3 rangkap
  2. Pasien tidak mempunyai kartu BPJS bisa menggunakan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan mengetahui Camat sebanyak 15 rangkap disertai Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Sebanyak 3 rangkap
  3. Pasien tidak mempunyai kartu BPJS atau SKTM wajib membayar biaya retribusi sesuai PERDA
  4. Batas waktu untuk melengkapi administrasi 1 x 24 jam jika tidak dianggap Tunai
  5. Penyelesaian administrasi bagi Pasien SKTM jika masuk hari sabtu atau libur maka penyelesaian administrasi dapat dilakukan pada hari kerja

  1. Petugas melakukan Anamnese
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Fisik
  3. Petugas melakukan penanganan dan tindaklanjut terhadap pasien
  4. Pasien yang bisa dirawat dilakukan tindakan perawatan di rawat inap
  5. Pasien yang tidak bisa ditangani dirujuk ke Rumah Sakit
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pendomentasian

Berdasarkan Penilaian Doketer dan Petugas terhadap kodisi Pasien

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien Tunai : Rp. 39 000/hari diluar obat dan tindakan

Rawat Inap

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"