Nifas

  1. Pasienyang menggunakan Kartu BPJS harus mambawa: • Foto copy kartu BPJS 15 rangkap • Foto copy KTP dan Kartu Kelurga 3 rangkap
  2. Pasien tidak mempunyai kartu BPJS bisa menggunakan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan mengetahui Camat sebanyak 15 rangkap disertai Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Sebanyak 3 rangkap
  3. Pasien tidak mempunyai kartu BPJS atau SKTM wajib membayar biaya retribusi sesuai PERDA
  4. Batas waktu untuk melengkapi administrasi 1 x 24 jam jika tidak dianggap Tunai
  5. Penyelesaian administrasi bagi Pasien SKTM jika masuk hari sabtu atau libur maka penyelesaian administrasi dapat dilakukan pada hari kerja
  6. Pasien membawa Buku KMS

  1. Pasien datang dari UGD,Poli KIA
  2. Petugas melakukan Anamnese
  3. Petugas melakukan pemeriksaan Fisik
  4. Petugas melakukan penanganan dan tindaklanjut terhadap pasien
  5. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
  6. Jika pasien bermasalah dirujuk, jika tidak bermasalah dirawat

Berdasarkan Penilaian Dokter dan Petugas terhadap kodisi Pasien

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien Tunai:
  • Pelayanan Rawat Inap Nifas : RP. 39. 000/hari diluar obat dan tindakan
  • Bayi Baru Lahir : Rp 24. 000/hari diluar obat dan tindakan

Pelayanan Nifas dan Bayi Baru Lahir

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran.
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nifas"