Standar Pelayanan Perijinan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kepala Desa terkait dengan lokasi usaha
  2. Fotocopy KTP pemohon/pemilik/penanggung jawab kegiatan usaha dan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
  4. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Bukti hak atas tanah yang berstatus pekarangan
  6. SPPL
  7. Surat kuasa apabila pengurusan IUMK dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa dan menunjukkan aslinya
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen permohonan
  9. Fotocopy NPWP jika ada

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan lengkap pengajuan IUMK
  2. Petugas menerima berkas dan memverifikasi kelengkapan syarat, apabila persyaratan sudah lengkap akan diberikan tanda terima
  3. Petugas melakukan pengecekan lokasi permohonan IUMK
  4. Petugas membuat surat izin usaha mikro dan kecil
  5. Petugas meregister dan memberi nomor surat izin usaha mikro dan kecil
  6. Pemohon mengambil izin usaha mikro dan kecil di kecamatan
  7. Petugas mengarsipkan berkas permohonan IUMK

Penyelesaian izin 1 hari kerja setelah pengecekan lokasi oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil

Telepon/Faksimi : 02744361125

Email : kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"