Pelayanan Laboratorium

  1. Pasien datang membawa Formulir pemeriksaan Laboratorium dari Poli
  2. Pasien harus membawa specimen yang diperlukan
  3. Pasien umum/bayar harus membawa bukti lunas yang sudah diberi stempel

  1. Pasien menyerahkan Formulir pemeriksaan Laboratorium dan bukti lunas ke petugas
  2. Petugas melakukan pengambilan specimen sesuai permintaan (Darah, Urine, Veses, Sputum)
  3. Petugas menyampaikan kepada pasien untuk kembali ke ruang tunggu Poli
  4. Petugas melakukan pemeriksaan terhdapa specimen yang diambil
  5. Petugas mengantar hasil pemeriksaan pasien ke poli yang dituju
  6. Untuk pasien Ruang Rawat Inap, Ruang Bersalin dan Nifas petugas Laboratorium mengambil specimen di ruang perawatan

  • Pemeriksaan HB : 5 menit/pasien
  • Pemeriksaan malaria : kurang lebih 1 jam/pasien
  • Pemeriksaan dahak (BTA)     : 1 jam/pasien
  • Pemeriksaan golongan darah: 10 menit/pasien
  • Pemeriksaan Gula Darah:  20 menit/pasien
  • Pemeriksaan Asam Urat :  20 menit/pasien
  • Pemeriksaan Kolesterol :  20 menit/pasien
  • Pemeriksaan  Leukosit :  20 menit/pasien
  • Pemeriksaan  Trombosit : 20 menit/pasien
  • Pemeriksaan urine lengkap: 20 menit/pasien
  • Pemeriksaan Widal: 30 menit/pasien
  • Pemeriksaan Feses lengkap:  15 menit/pasien
  • Pemeriksaan PST lengkap: 15 menit/pasien
  • Pemeriksaan HBSAG       : 10 menit/pasien        

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien Tunai:
  1. Pemeriksaan HB    : Rp. 8. 500
  2. Pemeriksaan Malaria  : Rp. 8. 500
  3. Pemeriksaan dahak (BTA)  : Gratis
  4. Pemeriksaan golongan darah: Rp. 8. 500
  5. Pemeriksaan Gula Darah  : Rp. 24. 000
  6. Pemeriksaan Asam Urat  : Rp. 24. 000
  7. Pemeriksaan Kolesterol  : Rp. 30. 000
  8. Pemeriksaan  Leukosit    : Rp. 8. 500
  9. Pemeriksaan  Trombosit   : Rp. 8. 500
  10. Pemeriksaan urine lengkap : Rp. 8. 500
  11. Pemeriksaan Widal    : Rp. 24. 000
  12. Pemeriksaan Feses lengkap  : Rp. 8. 500
  13. Pemeriksaan PST  : Rp. 15. 000
  14. Pemeriksaan HBSAG   : Rp. 24. 000
  15. Lain –lain sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Nagekeo

Pelayanan Laboratorium

  1. Pengaduan  secara lisan dapat langsung disampaikan dan   diselesaikan secara berjenjang mulai dari Petugas yang melayani –Kepala UPTD Puskesmas Mauponggo
  2. Kotak saran.
  3. SMS Center: 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"