Standar Pelayanan Izin Lingkungan

  1. Surat Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung Jawab usaha dan atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati Landak
  2. Surat Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan surat pengajuan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau Pemeriksaan UKL-UPL
  3. Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan : a) Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak (Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy) b) Dokumen Pendirian usaha dan/atau kegiatan ; c) Profil usaha dan/atau kegiatan; d) Surat Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang e) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
  4. Pengumuman Izin Lingkungan

  1. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Penanggung Jawab usaha da atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati Landak dan Kepala Dinas PMPTSPTK
  2. Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
  3. Permohonan Izin Lingkungan Harus dilengkapi dengan : a) Dokumen Amdal atau Formulir UKL-UPL dalam bentuk cetak (Hardcopy) dan File Elektronik (Softcopy) b) Dokumen Pendirian usaha dan/atau kegiatan ; c) Profil usaha dan/atau kegiatan; d) Surat Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang e) Pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan serta dan/atau kegiatan serta konsultasi publik melalui media cetak dan media elektronik atau media lainnya.
  4. Setelah menerima permohonan Izin lingkungan yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa, Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melaui multimedia dan papan pengumuman dilokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi
  5. Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diumumkan
  6. Saran, Pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan dapat disampaikan kepada Bupati atau instansi terkait sesuai kewenangan yang diberikan
  7. Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTKmemerintahkan Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak untuk melakukan penilaian terhadap Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL, selanjutnya Ketua KPA dan Anggota Tim Teknis KPA melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang telah diajukan
  8. Komisi Penilai Amdal Kabupaten Landak akan memberikan rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen AMDAL yang diajukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen AMDAL
  9. Khusu untuk pmeriksaan dokumen UKL-UPL, Permohonan lengkap Izin Lingkungan yang diajukan oleh Penanggung Jawab usaha dan atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati atau Kepala Dinas PMPTSPTK, selanjutnya Bupati atau kepala Dinas PMPTSPTK memerintahkan/meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksakan formulir UKL-UPL yang telah diajukan, selanjutnya kepala dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Teknis melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan formulir UKL-UPL
  10. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi/persetujuan layak atau tidak layaknya dokumen UKL-UPL yang diajukan berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan

14 Hari Kerja

gratis

Penerbitan Izin Lingkungan bagi Usaha/Kegiatan Wajib Dokumen UKL-UPL

a. Menerima Pengaduan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan dan/atau sengketa Lingkungan;

b.Mempelajari data dan informasi pengaduan dan/atau sengketa lingkungan

c. Melakukan verifikasi pengaduan dan/atau sengekta lingkungan

d. Membuat Laporan Verifikasi pengaduan dan/atau sengketa Lingkungan dan rekomendasi penanganannya

e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dan/atau sengketa lingkungan

f. Melaporkan Pelaksanaan Tugas kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan hidup Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Lingkungan"