Standar Pelayanan Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Profil rumah sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  2. isian instrumen self-assessment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, bangunan dan prasarana serta peralatan kesehatan.
  3. gambar Desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  4. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  5. Dokumen pengtelolaan lingkungan berkelanjutan
  6. Daftar sumber daya manusia
  7. Daftar peralatan medis dan non-medis
  8. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  9. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  10. 10. Dokumen administrasi dan manajemen, meliputi: a. Badan hukum atau kepemilikan; b. Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); c. Komite Medik; d. Komite Keperawatan; e. Satuan Pemeriksaan Internal; f. Surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan; g. Standar prosedur operasional kredensial staf medis; h. Surat penugasan klinis staf medis; dan i. Surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
  11. 11. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
  12. Surat tanda telah terakreditasi

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Rumah Sakit"