Standar Pelayanan IPPT Non Usaha dan IMB

  1. Syarat permohonan IPPT non usaha yaitu :
  2. formulir permohonan izin IPPT Non Usaha
  3. Fotocopy KTP-El pemohon
  4. Surat kuasa pengurusan izin bermaterai Rp 6.000 dan fotocopy KTP-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  5. fotocopy NPWP pemohon
  6. fotocopy sertifikat hak atas tanah
  7. fotocopy surat kerelaan bermaterai atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah jika pemoho bukan pemilik tanah
  8. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir beserta fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang PBB tahun terakhir
  9. denah lokasi tanah yang dimohonkan izin
  10. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin, dan tanah yang dimohonkan izin tidak dalam sengketa
  11. fotocopy pertimbangan teknis pertanahan dari pejabat berwenang
  12. rekomendasi dari pejabat yang berwenang apabila tanah yang dimohonkan izin berbatasan dengan sungai, rencana kegiatan lebih dari 4 lantai, berada di kawasan cagar budaya, dan atau rencana kegiatan memindah saluran irigasi
  13. Syarat permohonan IMB yaitu :
  14. fotocopy kTP pemilik bangunan
  15. Surat pernyataan sanggup membuat Sumur Peresapan Air Hujan
  16. Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerelaan/kerjasama/sewa/perikatan jual beli yang diketahu notaris)
  17. Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah sataus tanah pekarangan
  18. Gambar situasi dengan skala 1:100 atau 1:200
  19. Gambar denah,rencana pondasi,rencana atap,rencana sanitasi,tampak muka,tampak samping,tampak belakang,potongan melintang dan memanjang dengan skala 1 : 200, 1 : 100, 1 : 50, 1 : 20 atau 1 : 10
  20. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  21. SKTBL yang disahkan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan IPPT Non Usaha dan IMB
  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap dan benar petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan
  3. Petugas akan melakukan tinjau lokasi sesuai dengan permohonan yang masuk
  4. Petugas akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau penolakan permohonan sesuai hasil tinjau lokasi
  5. Petugas akan mengkonfirmasi besarnya retribusi daerah yang harus dibayar kepada pemohon
  6. Pemohon membayar retribusi daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY
  7. Petugas menerbitkan SK IPPT Non Usaha dan IMB
  8. Pemohon kembali ke kecamatan untuk mengambil IPPT Non Usaha dan IMB dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank BPD DIY
  9. Petugas mengarsipkan berkas permohonan

15 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan luas bangunan, sarana dan prasarana, denda KDP atau sepadan jalan

SK IPPT Non Usaha dan IMB

Telepon/faximili : 02744361125

email : kecmlati@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPPT Non Usaha dan IMB"