Legalisasi Surat Kuasa Khusus Tanah

  1. Pemohon menunjukkan Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) yang telah ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang diketahui oleh Kepala Desa serta cap Desa
  2. Pemohon melampirkan foto copy KTP pemberi kuasa dan foto copy penerima kuasa (jika diperlukan menunjukkan KTP asli)
  3. Pemohon melampirkan obyek surat kuasa berupa : Sertifikat Tanah/Letter C/Model D
  4. Melampirkan foto copy SPPT Pajak Bumi Bangunan dan pelunasan tahun berjalan
  5. Setelah dilakukan penelitian berkas oleh petugas dan dinyatakan lengkap, kemudian diregister kedalam buku regeister Surat Kuasa Khusus Tanah
  6. Surat tersebut dimintakan paraf kepada Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Moyudan dan dimintakan tanda tangan Camat serta cap
  7. etelah ditanda tangani Camat Surat Kuasa Khusus Tanah difoto copy untuk arsip Kecamatan

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dikenakan biaya

Legalisasi Surat Kuasa Khusus Tanah

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Kuasa Khusus Tanah "