Legalisasi Turun Waris

  1. Surat Pernyataan / Keterangan warisan telah ditanda tangani oleh semua ahli waris dan dua orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa serta cap (sesuai domisili almarhum yang meninggal dunia )
  2. Surat Pembagian Warisan (bagi ahli waris lebih dari satu) telah ditanda tangani oleh semua ahli waris, dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa serta cap (sesuai letak tanah)
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan tanah yang telah ditanda tangani oleh semua ahli waris, dua orang saksi dan diketahui Kepala Desa serta cap (sesuai letak tanah)
  4. Surat Pernyataan Kerelaan yang telah ditanda tangani oleh ahli waris yang tidak menerima bagian, diketahui Kepala Desa,serta cap (sesuai letak tanah)
  5. Masing-masing surat pernyataan nomor, 1, 2, 3, dan 4 lembar pertama bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)
  6. Menunjukkan bukti kepemilikan tanah : Sertifikat Tanah/Letter C/Model D
  7. Melampirkan surat kematian atau akte kematian
  8. Melampirkan foto copy KTP ahli waris dan foto copy KTP dua orang saksi.
  9. SPPT Pajak Bumi Bangunan dan pelunasannya pada tahun yang bersangkutan
  10. Setelah dilakukan penelitian berkas dan dinyatakan lengkap oleh petugas selanjutnya dilakukan registrasi kedalam buku register Surat Keterangan Warisan, dimintakan paraf pada Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Moyudan kemudiaan dimintakan tanda tangan Camat serta cap Kecamatan
  11. Setelah surat tersebut ditanda tangani Camat dan cap Kecamatan , untuk difoto copy 1 ( satu ) kali sebagai arsip Kecamatan

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dikenakan biaya

Legalisasi Turun Waris

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Turun Waris"