Legalisasi Proposal Bantuan Kegiatan Masyarakat (Non Fisik)

  1. Pemohon membawa identitas diri berupa KTP Elektronik
  2. Proposal yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu maksud dan tujuannya
  3. Dilakukan registrasi pada buku register proposal dan di beri nomor regestrasi
  4. Apabila proposal ditujukan kepada Bupati Sleman, maka akan di sahkan terlebih dahulu oleh Camat
  5. Apabila proposal tidak ditujukan kepada Bupati Sleman, maka dapat disahkan oleh pejabat yang telah diberi kewenangan
  6. Menyerahkan 1 bendel proposal untuk arsip Kecamatan

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dikenakan biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Kegiatan Masyarakat (Non Fisik)

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal Bantuan Kegiatan Masyarakat (Non Fisik)"