Standar Pelayanan Data Dan Informasi

  1. a. Masyarakat/Institusi [Pengguna layanan] menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Jl. Letnan Harun No. 01 Tasikmalaya
  2. b. Hadir langsung di Kantor Walikota Tasikmalaya dengan membawa identitas diri,, surat tugas/keterangan

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah
  2. 2. Sekretaris Daerah mendisposisi surat permohonan kepada Asisten Daerah terkait
  3. 3. Asisten Daerah menugaskan Kepala Bagian untuk memberikan data dan informasi kepada pengguna layanan/institusi

sejak surat pengajuan masuk

Gratis

Jasa Pelayanan Data dan Informasi

Telp Nomor  (0265) 322865

Email : setda@tasikmalayakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Dan Informasi"