Standar Pelayanan Informasi Publik

  1. Bagi pemohon perorangan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Bagi pemohon instansi/organisasi non pemerintah dalam negeri membawa fotocopy akta pendirian badan hukum, dan/atau surat keterangan dari instansi
  3. Bagi kelompok masyarakat membawa susunan kepengurusan kelompok (SK)

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada PPID Pembantu (Sekretariat Badan/BPBD) atau dapat mengunduh pada laman bpbd.slemankab.go.id atau kip.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, serta menandatangi formulir
  3. Pemohon menyampaikan formulir permohonan informasi publik yang telah di isi beserta persyaratan administrasi kepala PPID Pembantu
  4. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi: a. Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti petugas PPID Pembantu - Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan benar - Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap atau tidak benar b. Informasi yang diminta pemohon diteliti petugas PPID Pembantu mengenai informasi yang dikuasai perangkat daerah dan informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Komunikasi dan Informatika selaku PPID Nomor 74/Kep.Ka.Din/2017
  5. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pembantu: a. Terhadap permohonan yang diterima: - Pemohon diberikan informasi yang diminta sesuai cara yang dipilih oleh pemohon oleh PPID Pembantu, terhadap informasi yang dikuasai Perangkat Daerah yang bersangkutan dan informasi tidak termasuk yang dikecualikan b. Terhadap permohonan yang tidak dikuasai: - Pemohon diberi pemberitahuan sesuai cara yang dipilih oleh pemohon oleh PPID Pembantu, terhadap informasi yang tidak dikuasai Perangakt Daerah yang bersangkutan c. Terhadap Pemohon yang ditolak: - Informasi yang diminta pemohon termasuk informasi yang dikecualikan, PPID pembantu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PPID. Selanjutnya, pemohon diberi pemberitahuan oleh PPID berupa SK penolakan permohonan

10 Hari

GRATIS.

1. Informasi yang diberikan dengan cara melihat/membaca/mendengar/mencatat/wawancara; 2. Informasi yang berupa salinan informasi (hardcopy/softcopy)

Apresiasi atau pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran/pengaduan

2. Telepon : (0274) 868405, 8689375

3. Website : bpbd.slemankab.go.id

4. Email : bpbd@slemankab.go.id

5. Aplikasi website dan android "Lapor Sleman"

6. Petugas Pelayanan Pengaduan

a. Nama: B. Setyo Sri Harjono, S.IP, MMG, M.Eng, Jabatan: Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi

b. Nama: Lastra, S.IP, M.Si, Jabatan: Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik"