Dokumen Kependudukan

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy ijazah
  3. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  4. Foto Copy Akta Kelahiran/Surat keterangan Lahir Dari Bidan atau rumah sakit untuk penambahan anak
  5. Membawah Surat keterangan pindah warga negara indonesia bagi yang baru pindah
  6. Mengisi formulir pendaftaran
  7. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian bagi yang hilang Kartu Keluarganya

  1. Pastikan telah membawa syarat-syarat kepengurusan kartu keluarga
  2. Petugas Melakukan verifikasi berkas pemohon, apabila belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas mengentri data dan mencetak kartu keluarga pemohon dengan menggunakan aplikasi SIAK
  4. Registrasi berkas pemohon yang sudah selesai cetak
  5. Dokumen selesai dan diserahkan kembali pada pemohonn

Jangka waktu dalam pelayanan Mulai dari Verifikasi sampai penerbitan KK paling cepat 15 Menit jika Jaringan tidak bermasalah, berkas lengkap, benar dan tidak terjadi duplikasi atau doble NIK. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Kependudukan"