Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

  1. Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Moyudan yang ditujukan kepada Camat
  2. Pemohon membawa foto copy KTP-El calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa (dipastikan status perkawinan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai)
  3. Pemohon membawa foto copy KTP-El wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa
  4. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah
  6. Kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap, kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Camat

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dikenakan biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Dispensasi Nikah "