Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pemohon membawa surat keterangan tidak mampu yang telah mendapat pengesahan dari Pemerintah Desa setempat
  2. Pemohon membawa foto copy KTP-El dan Kartu Keluarga yang telah disahkan oleh Pemerintah Desa
  3. Surat keterangan tersebut diperiksakan oleh petugas tentang kelengkapan lampiran dan legalisasi dari Desa
  4. Apabila surat keterangan tersebut dinyatakan lengkap oleh petugas, maka dilakukan registrasi kedalam buku register yang sesuai dengan peruntukan surat, untuk diberikan nomor register
  5. Surat yang sudah diregister dapat dimintakan tanda tangan pada pejabat yang berwenang dan cap.
  6. Cek berkas yang telah dilegalisasi dan serahkan pada pemohon

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dikenakan biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"