IPPT Non Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy KTP Elektronik pemohon izin yang masih berlaku
  2. Foto copy KTP Elektronik pemilik tanah apabila tanah bukan milik pemohon
  3. Foto copy KTP Elektronik penerima kuasa apabila permohonan izin dikuasakan
  4. Foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah berstatus tanah pekarangan dengan luas maksimal 200M²
  5. Bukti hubungan pemohon dengan pemilik tanah dan atau pemilik bangunan jika pemohon bukan pemilik tanah atau pemilik bangunan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup
  6. Surat Kuasa bermeterai apabila permohonan izin dikuasakan
  7. Surat Rekomendasi dari instansi terkait, apabila : Tanah/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, menutup saluran irigasi, atau memindah saluran irigasi, diperukan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Bangunan menutup saluran drainase, diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Rencana pembangunan menyebabkan penebangan pohon milik Pemerintah Daerah, diperlukan surat rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Rencana pembangunan berbatasan dengan sungai, diperlukan surat rekomendasi sempadan sungai dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), Tanah/bangunan membuka trotoar jalan pemerintah (in-gang), diperlukan surat rekomendasi dari (DPUPKP) Kabupaten Sleman untuk jalan Kabupaten, DPUP-ESDM Pemerintah Daerah D.I Yogyakarta untuk jalan provinsi, dan Balai Pengawasan Jalan Nasional untuk jalan nasional
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkunan Hidup (SPPL), apabila permohonan IMB untuk bangunan rumah tinggal yang sekaligus tempat usaha dengan keluasan tempat usaha paling banyak 50i keluasan lantai bangunan

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih 30 hari APABILA dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya yang dikenankan sesuai dengan peraturan yang berlaku

IPPT Non Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IPPT Non Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) "