1. Mengajukan Permohonan
2. Berkas diterimah/ditolak sesuai Ketentuan
3. Koordinasi Tim Teknis
4. Peninjauan/Survey dari Tim Teknis
5. Rekomendasi dari SKPD terkait
Tidak dipungut biaya
Izin Pendirian Rumah Sakit
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store