Izin Pendirian Rumah Sakit

  1. Permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  3. Studi Kelayakan Rumah Sakit
  4. Master Plan
  5. Fc Akte Notaris Pendirian Badan Hukum Dikeluarkan Kementrian Hukum dan Ham
  6. Fc Sertifikat Tanah
  7. Izin Lokasi/Prinsip dari Pemda
  8. Surat Pernyataan dari Pemohon Bermaterai
  9. Dokumen Lingkungan
  10. Izin HO
  11. IMB/IPB
  12. Fc Gambar Denah Lokasi

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Berkas diterimah/ditolak sesuai Ketentuan
  3. 3. Koordinasi Tim Teknis
  4. 4. Peninjauan/Survey dari Tim Teknis
  5. 5. Rekomendasi dari SKPD terkait

1. Mengajukan Permohonan

2. Berkas diterimah/ditolak sesuai Ketentuan

3. Koordinasi Tim Teknis

4. Peninjauan/Survey dari Tim Teknis

5. Rekomendasi dari SKPD terkait

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit"