Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Fotocopi KTP ahli waris
  2. Fotocopi KK ahli waris
  3. Fotocopi KK orang tua
  4. Fotocopi buku/ surat nikah orang tua
  5. Akte kematian
  6. Akte kelahiran ahli waris
  7. Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangi oleh RT dan RW setempat sebagai saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan antrian.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

Apabila seluruh persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"