Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Formulir pendaftaran IMB dari DPMPTSP
  2. Fotocopi sertifikat tanah
  3. SPPT PBB terakhir
  4. Fotocopi Ketetapan Rencana Kota (KRK)
  5. KTP/ KK pemohon
  6. Foto lokasi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan antrian.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

Apabila seluruh persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Permohonan Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"