Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal LKP dan PKBM

  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
  2. Rencana Induk Pendirian dan pengembangan Lembaga (RIPL) ;
  3. Struktur Organisasi Lembaga dan AD dan ART satuan pendidikan
  4. Program pendidikan yang diajukan
  5. Foto copy Kartu Tanda Pendudukdan Daftar Riwayat Hidup pimpinan lembaga / pemilIK
  6. Daftar Peserta Didik ( bay name);
  7. Data Pendidikdan Tenaga kependidikan (bay name), serta ijsah yang dimiliki
  8. Kurikulum/program kegiatan belajar
  9. Foto copy Akte pendirian lembaga dari Notaris
  10. Foto copy NPWP atas nama satuan pendidikan dan rekening dari Bank (yang masih aktif);.
  11. Denah lokasi lembaga
  12. Sumber pembiayaan
  13. FC Keterangan atau Kuasa penggunaan Kepemilikan tempat pembelajaran, selama sewa
  14. Data Sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajan
  15. Surat keterangan Domisili Setempat

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 2)
  2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional
  3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
  4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas.
  5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan.
  6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
  7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
  8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan

6.

Pengelolaan Pengaduan

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “LaporSleman”

 

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas :1. Mulyani, S.Pd

                         2. Indro. S

  1. Nomor HP        :1. 081227171727     (KASIE PAUD DAN DIKMAS)

                          2.081519459884   (PAUD)

  1. Nomor kantor   : (0274) 868512
  2. Alamat e-mail  :disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal LKP dan PKBM"