Standar Pelayanan Izin Pembelajaran di Luar Kelas (SMP)

  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Panitia
  3. 3. Daftar Peserta
  4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  5. Rincian Biaya
  6. Denah Sekolah dari Jalan Raya
  7. Foto Copy STNK
  8. Foto Copy Izin Trayek / Kir Bus
  9. Foto Copy Izin Penyelenggaraan Angkutan (dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat)

  1. 1. Pemohon (sekolah) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket penerimaan surat masuk
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat Izin Pembelajaran di luar Kelas
  4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik meneliti dan memberikan paraf
  5. Kepala Bidang Pembinaan SD/SMP meneliti dan menandatangani Surat Izin Pembelajaran di Luar Kelas
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas menyerahkan surat Izin Pembelajan di Luar kelas kepada sekolah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembelajaran Di Luar Kelas

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas       : Hartana
  2. Nomor HP             : 085868201112 
  3. Nomor kantor        : 0274 - 868512
  4. Alamat e-mail        :  disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pembelajaran di Luar Kelas (SMP) "