Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SD)

  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
  2. IPPT dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait
  3. Akta Notaris Yayasan dan bukti registrasi dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Susunan Pengurus Yayasan
  5. Akte Tanah
  6. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  7. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  8. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  9. Data Guru dengan melampirkan ijazah
  10. Data pegawai dengan melampirkan ijazah
  11. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan sarana prasarana lainnya
  12. Data Inventaris/Sarana Prasarana Sekolah
  13. Surat persetujuan dari sekolah sekitar (minimal 3 sekolah) negeri dan swasta
  14. Denah Sekolah
  15. Surat persetujuan dari sekolah sekitar (minimal 3 sekolah) negeri dan swasta
  16. Surat Pernyaaan mengkuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
  17. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh Kepala sekolah
  18. Rekomendasi dari camat setempat
  19. Sumber dana Penyelenggaraan Pendidikan dan fotokopi rekening bank
  20. Rencana induk pengembangan sekolah
  21. NPWP sekolah dan yayasan
  22. KTSP dan kelengkapannya

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3)
  2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
  3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
  4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas.
  5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
  6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
  7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
  8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Website www.disdik.slemankab.go.id
  3. Aplikasi website dan android “Lapor Sleman”

 

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas : Sartini, S.Pd  (SD)
  2. Nomor HP        : 085869638944     (SD)
  3. Nomor kantor   : (0274) 868512
  4. Alamat e-mail  : disdik@slemankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keputusan Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SD)"