Standar Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Angkutan Perdesaan

  1. Perpanjangan Izin Trayek: a. Surat permohonan perpanjangan izin trayek
  2. b. fotokopi surat izin usaha angkutan
  3. c. fotokopi STNK dan buku uji kendaraan yang dioperasionalkan
  4. d. gambar denah lokasi garasi/pool kendaraan
  5. e. asli izin trayek dan kartu pengawasan yang sudah habis masa berlakunya
  6. Perpanjangan Kartu Pengawasan Izin Trayek: a. Surat permohonan perpanjangan kartu pengawasan izin trayek
  7. b. daftar kendaraan yang ditandatangani pimpinan koperasi atau perusahaan;
  8. c. fotokopi surat izin usaha angkutan;
  9. d. fotokopi STNK dan Buku Uji;
  10. e. fotokopi Kartu Pengawasan;
  11. f. surat kuasa.

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
  2. 2. Melengkapi berkas permohonan dan persyaratan apabila belum lengkap.
  3. 3. Mengambil surat izin trayek dan/atau kartu pengawasan izin trayek angkutan perdesaan.

7 Hari kerja

  1. Biaya Retribusi Izin Trayek
  1. Bus Kecil :  Rp. 200.000,- / trayek.
  2. MPU (Mobil Penumpang Umum)  :  Rp. 150.000,- / trayek.
  1. Biaya Retribusi Kartu Pengawasan

          Gratis.

Dokumen Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.

  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
  1. Kontak Telepon (0274) 868772
  2. E-mail :  perhubungan@slemankab.go.id.
  1. Petugas pelayanan pengaduan :
  1. Nama Petugas   : Wahyu Slamet, S.IP.
  2. E-mail : angtersleman@gmail.com
  3. HP : 081215741234
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Izin Trayek Angkutan Perdesaan"