Standar Pelayanan Izin Trayek Angkutan Perdesaan

  1. Izin Trayek a. Surat permohonan izin trayek;
  2. b. fotokopi surat izin usaha angkutan;
  3. c. surat rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kepala Bidang Transportasi;
  4. d. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
  5. e. memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi STNK sesuai domisili perusahaan dan fotokopi buku uji;
  6. f. menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
  7. g. memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
  8. h. surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  9. i. surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
  10. Kartu Pengawasan Izin Trayek a. Surat permohonan kartu pengawasan izin trayek;
  11. b. daftar kendaraan yang ditandatangani pimpinan koperasi atau perusahaan;
  12. c. fotokopi surat izin usaha angkutan;
  13. d. fotokopi STNK dan Buku Uji;
  14. e. fotokopi Kartu Pengawasan;
  15. f. surat kuasa.

  1. Menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
  2. Melengkapi berkas permohonan dan persyaratan apabila belum lengkap.
  3. Mengambil surat izin trayek dan/atau kartu pengawasan izin trayek angkutan perdesaan.

7 Hari kerja

  1. Biaya Retribusi Izin Trayek
  1. Bus Kecil :  Rp. 200.000,- / trayek.
  2. MPU (Mobil Penumpang Umum)  :  Rp. 150.000,- / trayek.
  1. Biaya Retribusi Kartu Pengawasan  : Gratis.

Dokumen Izin Trayek dan Kartu Pengawasan.

  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
  1. Kontak Telepon (0274) 868772
  2. E-mail :  perhubungan@slemankab.go.id.
  1. Petugas pelayanan pengaduan :
  1. Nama Petugas   : Wahyu Slamet, S.IP.
  2. E-mail : angtersleman@gmail.com
  3. HP : 081215741234
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Trayek Angkutan Perdesaan"