Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Akta Perusahaan (Berbadan Hukum )
  3. Fotocopy NPWP

  1. 1. Pemohon memasukkan berkas permohonan. 2. Petugas front office memeriksa kelengkapan dan mendaftarkan berkas permohon 3. Petugas back office (staf teknis) meneliti keabsahan berkas dan entri data kelengkapan surat keputusan. 4. Petugas back office (kasi,kabid) memverifikasi berkas permohonan. 5. Tim Teknis melakukan tinjau lapangan. 6. Tim Teknis melakukan rapat hasil tinjau lapangan dan memberikan rekomendasi. 7. Petugas Tata Usaha mencetak draft Surat Keputusan. 8. Petugas back office (Staf, Kasi, Kabid) memverifikasi draft Surat Keputusan. 9. Kepala Dinas menandatangani draft Surat Keputusan. 10. Petugas Tata Usaha menyerahkan Surat Keputusan

Sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Website : www.dpmptsp.web.id

Email : dpmp2tsp@kotabarukab.go.id

Instagram : @dpmptspkotabaru

Whatsapp : 085249586021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol"