Pelayanan Nomor Induk Kebudayaan Daerah

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris bagi Kelompok Masyarakat Kebudayaan atau pemohon perorangan bagi individu yang mengajukan Nomor Induk Kebudayaan dengan diketahui Kepala Desa dan Camat wilayah setempat.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kelompok Masyarakat Kebudayaan diketahui Kepala Desa dan Camat melalui Aplikasi online (e-SIKS).
  3. Susunan Pengurus Kelompok Masyarakat Kebudayaan.
  4. Daftar anggota Kelompok Masyarakat Kebudayaan.
  5. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris Kelompok Masyarakat Kebudayaan atau pemohon perorangan bagi pemohon individu Kebudayaan.
  6. Surat Pengukuhan Kelompok dari Induk Kelompok Masyarakat Kebudayaan, bagi kelompok yang keberadaannya dinaungi oleh Induk Kelompok Masyarakat Kebudayaan Menyerahkan dokumen asli Kelengkapan persyaratan tersebut saat pelaksanaan pembinaan.

  1. Menyampaiakan Surat Permohonan yang sudah dilegalisasi oleh Dukuh, Kepala Desa dan Camat dengan dibubuhi nomer register legalisasi, dilampiri dengan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan dientri melalui Aplikasi Online (e-SIKS).
  2. Mengagendakan pembinaan Kelompok Masyarakat Kebudayaan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak disetujuinyai permohonan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan asli pada saat pembinaan.
  4. Pemohon yang mengalami permasalahan teknis melalui Aplikasi Online (e-SIKS) dapat datang langsung ke Dinas kebudayaan untuk dibantu petugas pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari sejak sejak berkas permohonan lengkap, benar dan dientri melalui Aplikasi Online (e-SIKS).

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Kebudayaan Daerah

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Melalui telpon
  2. Melalui website kebudayaan.slemankab.go.id
  3. Melalui email disbudsleman@gmail.com atau kebudayaan@slemankab.go.id
  4. Petugas pelayanan pengaduan
  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas: Heri Nur Susanto
  2. Nomor HP       : 085643895894
  3. Nomor kantor  : (0274) 868542

Alamat e-mail  : disbudsleman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nomor Induk Kebudayaan Daerah"