Standar Pelayanan Perizinan Parkir

  1. Formulir permohonan perizinan parkir
  2. Formulir permohonan perizinan parkir
  3. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM)
  4. Foto berwarna (ukuran 3x4) 3 lembar
  5. Materai Rp 10.000 (Sepuluh Ribu)
  6. Denah lokasi parkir yang diajukan
  7. Fotokopi buku rekening Bank Pembangunan Daerah yang berlaku untuk retribusi Parkir ditepi jalan umum (TJU)
  8. Permohonan perizinan parkir yang akan memperkerjakan juru parkir agar melampirkan persyaratan di bawah ini untuk masing-masing juru parkir yang dipekerjakan yaitu: a. Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM) b. Foto berwarna ukuran 3x4 cm
  9. Permohonan yang akan memperpanjang masa berlaku perizinan: a. Surat Perizinan Parkir tahun lalu 1 Lembar b. Surat Tanda Lunas Retribusi atau Pajak Tahun Lalu 1 Lembar

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan perizinan parkir
  2. Pemohon mengambil formulir permohonan perizinan parkir
  3. Pemohon mengisi formulir yang diambil dan menyerahkan kembali kepada petugas untuk diteliti kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan dan apabila sudah lengkap maka pemohon akan menerima tanda bukti terima permohonan dan jadwal peninjauan lokasi untuk dilakukan pengkajian analisa Lalu Lintas dan potensi pakir
  5. Berdasarkan hasil pengkajian analisa Lalu Lintas dan potensi parkir maka pemohon akan diberitahu tentang dapat diterbitkan perizinan atau tidak dapat diterbitkan perizinan parkir
  6. Pemohon menerima Surat Perizinan Parkir

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan Parkir

1. Sarana Pengaduan yang disediakan: kotak aduan dan SMS aduan (08132878900)

2. Prosedur/mekanisme pengaduan:

a. Kotak aduan

Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan izin parkir dengan cara membuat surat aduan kemudian surat tersebut dimasukkan kedalam kotak yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman 

b. SMS aduan (08132878900)

Masyarakat yang akan mengadukan permasalahan izin parkir dengan cara mengirim smsm ke nomor 08132878900

3. Petugas Pelayanan Pengaduan:

a. Nama petugas: 1. Siyam Sihana 2. Sarwiji 3. Parija 4. Khanif Kurniawan 5. Didit Dwianto S 6. Anggit Gunito Suci

b. Nomor kantor: Telpon (0274) 868772 , Fax (0274) 868772

c. Alamat email: perhubungan@slemankab.go.id

d. Website: www.perhubungan.slemankab.go.id

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Parkir"