Pemeriksaan KIR Kesehatan

  1. 1.KTP/Kartu Identitas lainnya
  2. 2.Permintaan KIR yang sudah ditanda tangani dokter pemeriksa

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2.Pasien mengisi blanko formulir KIR
  3. 3 Pasien diarahkan ke ruang Poli Umum untuk dilakukan pemeriksaan TB, BB, Vital Sign, pemeriksaan Buta Warna
  4. 4. Pasien menyerahkan blanko KIR yang telah dilakukan pemeriksaan ke Tata Usaha
  5. 5. Blanko KIR diketikkan dan diserahkan kembali ke Poli Umum untuk ditanda tangani oleh dokter pemeriksa
  6. 6. Pasien menyerahkan blanko KIR yg sudah ditanda tangani oleh dokter untuk distempel dan diberikan penomoran.
  7. Pasien membayar administrasi KIR di Kasir

Senin - Kamis jam.08.00 s/d 11.30 WITA

Jum'at Jam 08.00 s/d 11.00 WITA

Sabtu Jam 08.00 s/d 11.30 WITA

1. Pemeriksaan Caten ( Imunisasi dan Surat keterangan ) Rp. 10.000

2. KIR Kesehatan :

a. Pelajar Rp. 5.000

b. Umum Rp. 15.000

3. KIR Haji (Pemeriksaan fisik,konsultasi kesehatan,deteksi haji,laboratorium, buku haji) Rp. 100.000

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan Ruangan Administrasi.
  2. Call Center dan SMS Center 08115188870.
  3. Email dengan alamat pkm.mabuun@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIR Kesehatan "