Pelayanan Informasi Publik

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui email.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman. Pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi  yakni fotocopy atau flashdisk sesuai permintaan pemohon.

Profil, Data siswa-siswi, Data guru, Data siswa-siswi yang sudah lulus, Asrama sekolah, Jenis keterampilan bagi anak berkebutuhan khusus, Data assesment bagi anak berkebutuhan khusus di SLB Negeri 1 Sleman.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat dilakukan secara tertulis dengan memasukkannya ke  dalam kotak saran di pintu lobby sekolah di sebelah kanan dan kiri pintu utama, ataupun diberikan langsung ke pihak sekolah, yakni Subbag Tata Usaha atau Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Sleman    untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
  2. Pengaduan, saran dapat dilakukan dapat dilakukan melalui website    sekolah: http://slbn1sleman.sch.id
  3. Sekolah menerima pengaduan secara langsung yang dapat dilayangkan kepada Kepala Sekolah atau Tata Usaha SLB Negeri 1 Sleman.
  4. Pengaduan dapat dilayangkan melalui kontak person yang bisa dihubungi melalui :

            Kepala Sekolah : 081328128322

            Website: http://slbn1sleman.sch.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"