Izin Penyelenggaraan Optikal

  1. Mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan Optikal
  2. Proposal
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Akte Pendirian Perusahaan, jika permohonan atas nama usaha dagang
  5. Rekomendasi Profesi
  6. Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
  7. Fotokopi Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (RO)
  8. Surat Pernyataan Pengangkatan Refraksionis Optisien (RO) sebagai penanggung jawab dari pemilik
  9. Surat Pernyataan Kerja Sama dengan Laboratorium Optik
  10. Rekomendasi GAPOPIN
  11. Daftar Pegawai serta Tugas dan Fungsinya
  12. Rekomendasi Puskesmas setempat
  13. Fotokopi Hasil Pemeriksaan Air Minum bagi Pemanfaat Air selain dari PDAM
  14. Fotokopi Bukti Kepemilikan atas Tanah/Bangunan
  15. Izin Mendirikan Bangunan
  16. Denah Lokasi dan Bangunan

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Mengkoordinasikan dengan tim teknis dengan mengirim surat undangan untuk Pemeriksaan Lapangan
  6. Cek lapangan oleh tim teknis dan berita acara pemeriksaan
  7. Menerima berkas rekomendasi dari instansi teknis dan memverifikasi kembali. Bila direkomendasi dilanjutkan dan bila tidak diterbitkan surat penolakan.
  8. Membuat dan mencetak naskah izin
  9. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  10. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  11. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani
  12. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan
Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis
Pemeriksaaan Lapangan oleh tim Teknis
Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Teknis, apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak/ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
Apabila memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pembuatan Naskah izin
Entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
Pemberitahuan Kepada pemohon
Pemohon membayar retribusi sesuai SKRD 
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Optikal

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Optikal"