Pelayanan Pengaduan

  1. Pengguna Layanan Pengaduan, dilengkapi dengan identitas yang jelas

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pelayanan pengaduan (ruang Tata Usaha).
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan menunjukkan identitas yang jelas.
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan atau diantar ke subbag yang membidangi kasus tersebut. b. Permohonan ditolak (tidak menangani kasus/kurang lengkap syarat yang telah ditentukan).
  4. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.

Proses penyelesaian pengaduan pemohon langsung diberikan
subbag yang menangani kasus. dan lamanya jangka waktu penyelesaian bergantung pada jenis kasus. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan


a. Datang Langsung

b. Email: birobinamentals@jogjaprov.go.id

c. Website: http://binamentals.jogjaprov.go.id

d. Telepon: 0274-562811 Faksimile 0274-588613

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"