Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. Surat Permohonan bermaterai ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
  2. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan atau KTP Pemohon Perseorangan
  3. Fotocopy akte Pendirian dan Akta perubahan yang di sahkan pejabat berwenang
  4. Surat Kuasa Pengurusan dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan untuk menaati segala peraturan
  7. Ijazah Pimpinan BKPM (Fotocopy yang di legalisir)
  8. izin mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan
  9. Proposal Teknis yang dilengkapi dengan
  10. Memiliki program kerja tahunan dan 4 (empat) tahunan
  11. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan
  12. Daftar petugas tata usaha sekurang kurangnya 1 (satu) orang
  13. Daftar peserta didik sekurang kurangnya 6 (enam) orang
  14. Denah kelas sekurang kurangnya 2 (dua) kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, toilet, ruang ibadah, ruang perpustakaan dan ruang lain untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  15. Jika tanah atau bangunan disewa :
  16. a.Surat pernyataan diatas materai Rp.6000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan disewa
  17. b. Fotocopy Pemilik tanah atau bangunan
  18. c. Perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan

  1. Mengajukan berkas permohonan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat melalui petugas Front Office
  2. Memeriksa berkas permohonan. Jika tidak memenuhi syarat, ditolak. Jika memenuhi syarat, diterima dan mengagendakan berkas permohonan, memberikan tanda terima dan melampirkan lembaran disposisi, kemudian menyerahkan kepada Kepala Bidang
  3. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kasi perizinan
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada staf teknis (Petugas pemrosesan izin) untuk mempelajari berkas permohonan
  5. Mengkoordinasikan dengan tim teknis dengan mengirim surat undangan untuk Pemeriksaan Lapangan
  6. Cek lapangan oleh tim teknis dan berita acara pemeriksaan
  7. Menerima berkas rekomendasi dari instansi teknis dan memverifikasi kembali. Bila direkomendasi dilanjutkan dan bila tidak diterbitkan surat penolakan.
  8. Membuat dan mencetak naskah izin
  9. Memeriksa naskah dinas yang sudah diparaf kemudian menandatanganinya
  10. Mencatat dan memberi nomor naskah izin serta mengarsipkan berkas permohonannya
  11. Menyerahkan naskah izin kepada pemohon dan memberikan tanda terima izin untuk ditandatangani
  12. Menandatangani tanda terima naskah izin dan menerima naskah izin

Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
Petugas Front Office melakukan verifikasi kelengkapan berkas, jika memenuhi syarat di agendakan dan diserahkan kepada Kepala Bidang. Apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
Disposisi Pelaksanaan oleh kepala Bidang Kepada kepala Seksi
Disposisi Pelaksanaan Oleh Kepala sekdi kepada Staf Teknis
Pemeriksaaan Lapangan oleh tim Teknis
Berdasarkan Laporan Hasil Peninjauan Lapangan dan Pertimbangan Teknis, apabila tidak memenuhi syarat maka ditolak/ditunda dan berkas dikembalikan ke pemohon
Apabila memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pembuatan Naskah izin
entry data, pencetakan dan pemarafan naskah izin oleh staf teknis
Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan pemarafan Naskah izin
Pemeriksaan Oleh kepala Bidang dan Pemarafan Naskah izin
Penandatangan Naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
Pemberitahuan Kepada pemohon
Penomoran oleh Front Office dan Pendokumentasi Naskah Izin
Penyerahan Naskah Izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan

Kotak Saran
Email : dpmptsp.acehbaratkab.go.id
Telepon/Fax : (0655) 7007980/(0655) 7551781
Surat Pos : DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Jalan Swadaya No 53 Meulaboh
Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan"