Waktu Tanggap
Waktu Tanggap adalah terhitung dari Laporan Pelapor selesai dicatat sampai pada Proses Penindakan/ penyelesaian Pelanggaran Perda
Waktu Tanggap adalah terhitung dari Telpon (telepon berakhir), SMS (dikonfirmasi/ dibalas), WhatsApp (Pesan WA dibaca/ centang biru) sampai pada Proses Penindakan/ penyelesaian Pelanggaran Perda
Tidak dipungut Biaya
Gratis
Laporan Pengaduan Pelanggaran Perda
Kotak Pengaduan : Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store