Tanda Daftar Industri (TDI)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Pas Photo Penanggung jawab 4x6 3 lembar
  4. Akta Badan Hukum yang tebaru
  5. Bukti Pemilikan Tanah
  6. Fotocopy IMB
  7. Surat Persetujuan warga setempat

  1. Pengguna layanan (Pemohon) mendapatkan informasi dan meyampaikan Permohonan dan persyaratan melalui Front Office DPMPTSPTK.
  2. Petugas Front Office pada hari yang sama menyampaikan berkas Pemohon kepada Back Office untuk pemrosesan baik yang melalui Tim Teknis maupun tidak, Peninjauan lapangan (survey), Cetak Izin, proses Tanda tangan Kepala, Pembayaran Retribusi, dan lain-lain.
  3. Petugas Back Office paling lambat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan menyampaikan Izin yang telah selesai kepada Petugas Front Office.
  4. Petugas Front Office segera menyampaikan informasi kepada pemohon untuk mengambil izinnya di DPMPTSPTK melalui Front Office

Jika Berkas Lengkap 

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Industri (TDI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Industri (TDI)"