Rekomendasi ijin jalan Masuk Pekarangan termasuk jalan masuk rumah- rumah non komersial di komplek perumahan/ pemukiman dan diteruskan ke Dinas Bina Marga untuk proses perijinannya

  1. Surat tanah
  2. Denah lokasi
  3. Pengantar Lurah
  4. Fotocopy KTP

  1. Mengambil nomer antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan ttd pejabat yg menangani
  5. Mengagenda nomer surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Apabila pimpinan berada di tempat, maka penyelesaiannya 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ijin jalan Masuk Pekarangan termasuk jalan masuk rumah- rumah non komersial di komplek perumahan/ pemukiman dan diteruskan ke Dinas Bina Marga untuk proses perijinannya"