Rubah Bentuk, Ganti Warna

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan` melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum Yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK Asli dan fotocopy
  3. BPKB Asli dan fotocopy
  4. Untuk ubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan Ubah Bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah. (Untuk Rubah Bentuk)
  5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
  6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin. (Untuk Ganti Mesin
  7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin berkas dengan merk yang sama. (Untuk Ganti Mesin)
  8. Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
  9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda
  10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin. (Untuk Ganti Mesin)
  13. Surat Keterangan bermeterai dari bengkel/karoseri yang mengubah warna. (Untuk Ganti Warna)
  14. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna. (Untuk Ganti Warna)

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB.
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  6. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  7. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan perubahan bentuk atau fungsi atau mesin yang baru.
  8. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  9. Pencetakan STNK: Petugas Mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Pencetakan TNKB: Petugas mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan.

Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak  Yang berlaku pada Polri:

a)      Tarif Penerbitan STNK:

·         Roda 4 atau lebih: Rp200.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp100.000,-

b)      Tarif Penerbitan TNKB:

·         Roda 4 atau lebih: Rp100.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp60.000,-

c)       Tarif Penerbitan BPKB:

·         Roda 4 atau lebih: Rp 375.000,-

·         Roda 2 atau 3: Rp  225.000,-

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

a)      Tarif BBNKB ubah bentuk:

·         Untuk mobil beban/mobil barang sebesar 10i nilai jual untuk ubah bentuk;

·         Untuk mobil penumpang sebesar 10i selisih antara nilai jual setelah dan sebelum mengalami perubahan.

b)      Tarif tambahan BBN ganti mesin adalah 10i nilai jual mesin pengganti.

c)       Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

d)      Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a)      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama

·         1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

·         1% untuk krndaraan bermotor umum

·         0,5% untuk kendaran bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

·         0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b)      Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

·         1,5% untuk kepemilikan pertama

·         2% untuk kepemilikan kedua

·         2,5% untuk kepemilikan ketiga

·         3% untuk kepemilikan keempat

·         3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c)       Model   Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

·         Sedan dan sejenisnya

·         Jeep dan sejenisnya

·         Station wagon dan sejenisnya

·         Minibus dan sejenisnya

·         Microbus

·         Pick up double cabin.

d)      Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif

e)      Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f)       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g)      Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, Blind Van dan microbus: 1,085; bus: 1,1;  light  truck dan truck: 1,3.

h)      Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

a)      Tarif Sepeda Motor

·         Sepeda motor 50 cc - ke bawah: Rp         3.000,-

·         Sepeda motor 50 cc - 250 cc:       Rp           35.000,-

·         Sepeda motor 250 cc - ke atas:   Rp           83.000,-

b)      Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

·         Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc:            Rp 143.000,-

·         Bus dan Micro Bus:          Rp 153.000,-

·         Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas:             Rp 163.000,-

·         Ambulance, Jenazah dan PMK:  Rp           3.000,-

c)       Tarif Mobil Angkutan Umum

·         Mobil Penumpang s.d 1600 cc: Rp             73.000,-

·         Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:Rp      90.000,-

d)      Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya:  Rp           23.000,-


1) Perubahan Identitas pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 3) Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB). 4) Bukti Lunas Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan

telepon 0800 1503 999

line WA/SMS 081717251041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rubah Bentuk, Ganti Warna"