60 Menit
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama
Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif
Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.
Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;
Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, Blind Van dan microbus: 1,085; bus: 1,1; light truck dan truck: 1,3.
Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
Tarif Sepeda Motor
Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
Tarif Mobil Angkutan Umum
Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya: Rp 23.000,-
1) Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan
telepon 08001503999
line WA/SMS 081717251041
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store