Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK Asli. dan foto copy

  1. Pendaftaran dan Penetapan: WAJIB Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLAJ.
  2. Koreksi Penetapan: Dilakukan koreksi penetapan PKB dan SWDKLLAJ.
  3. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

60 Menit

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk krndaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaran bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

Model   Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

  • Sedan dan sejenisnya
  • Jeep dan sejenisnya
  • Station wagon dan sejenisnya
  • Minibus dan sejenisnya
  • Microbus
  • Pick up double cabin.

Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif

Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, Blind Van dan microbus: 1,085; bus: 1,1;  light  truck dan truck: 1,3.

Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:

Tarif Sepeda Motor

  • Sepeda motor 50 cc - ke bawah: Rp 3.000,-
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc:  Rp 35.000,-
  • Sepeda motor 250 cc - ke atas:  Rp  83.000,-

Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Stwg, sedan dan jeep s.d 2400 cc Rp 143.000,-
  • Bus dan Micro Bus: Rp 153.000,-
  • Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas: Rp 163.000,-
  • Ambulance, Jenazah dan PMK: Rp 3.000,-

Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc: Rp 73.000,-
  • Bus dan Micro Bus 1600 cc ke atas:Rp 90.000,-

Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya:  Rp 23.000,-


1) Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan

telepon 08001503999

line WA/SMS 081717251041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun"