Mutasi Keluar Daerah

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy
  3. Bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF);
  4. Bukti Pelunasan DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum berupa Resi DPWKP
  5. Kuitansi pembelian yang bermeterai cukup (jika atas dasar jual beli);
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, KTP Pemilik Baru, Kuitansi jual beli, BPKB dan STNK.
  3. Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiscal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar Kekurangan Pajak (KP) terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan Surat Keterangan Fiskal
  4. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP Mutasi Keluar, selanjutanya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar

18 Hari kerja

sesuai peraturan yang berlaku

1) Bukti hasil pemeriksaan cek fisik 2) Bukti Pembayaran Kurang Bayar PKB 3) Surat Mutasi Keluar 4) Surat Keterangan Fiscal (SKF) 5) Surat keterangan pengganti STNK 6) Berkas Kendaraan Bermotor

  1. Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan  aduan/melalui  form isian aduan
  2. Line Telepon  0800 1503 999
  3. Line SMS/WA 081717251041

 

 

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Daerah"