Pengurusan STNK Rusak/ Hilang

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pemimpin dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. BPKB asli;
  3. Cek Fisik;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
  5. Laporan Kemajuan/BAP dari Satreskrim satuan kepolisian yang menerbitkan Laporan Kehilangan;
  6. Bukti penyiaran dari Media Cetak/Elektronik 1(satu) kali;
  7. Surat Keterangan dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak disita sebagai barang bukti laka lantas maupun pelanggaran lantas dan tindak pidana lainnya
  8. Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermeterai cukup.

  1. Layanan Formulir, pemilik kendaraan melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Layanan Cek Fisik: Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1(satu) lembar.
  3. Pendaftaran, penelitian dokumen dan penetapan: Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan bila telah jatuh tempo pajak, dilakukan penetapan.
  4. Pembayaran dan Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (STNK). Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

14 Hari kerja

Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak  Yang berlaku pada Polri:

Tarif Penerbitan STNK:

  •   Roda 4 atau lebih: Rp200.000,-
  •   Roda 2 atau 3: Rp100.000,-

Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan 

  • telepon 0800 1503 999
  • line WA/SMS 081717251041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan STNK Rusak/ Hilang"