Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Foto copy dokumen kependudukan
  2. Melampirkan dan menunjukan dokumen aslinya

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 2 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan "