Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Surat keterangan belum menikah dari pemerintah desa
  2. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp. 6.000,-
  3. Fotokopi KTP, KK yang bersangkutan
  4. Fotokopi kutipan akta kelahiran

  1. Membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian di Kecamatan Moyudan 3 (tiga) hari kerja APABILA berkas persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah "