Jangka waktu penyelesaian di Kantor Kecamatan Moyudan selama 7 (tujuh) hari kerja APABILA berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.15.000,-
Pencatatan Kematian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store