Pencatatan Kematian

  1. Pemohon adalah ahli waris, diluar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup
  2. Surat pengantar dari desa/keluarahan
  3. Surat keterangan kematian asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal diluar sleman
  4. Fotocopy surat nikah yang meninggal
  5. Fotocopy KK dan KTP pemohon/ ahliwaris
  6. 2 (dua) orang saksi berikut fotocopy KTP
  7. Bagi WNA melampirkan fotocopy surat-surat kewarganegaraan asing (Passport/ Kitas/ Kitap/ SKLD)
  8. Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.15.000,-

  1. Membawa berkas persyaratan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Kantor Kecamatan Moyudan

Jangka waktu penyelesaian di Kantor Kecamatan Moyudan selama 7 (tujuh) hari kerja APABILA berkas telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.15.000,-

Pencatatan Kematian

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"