Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Pas Foto Berwarna bagi anak berusia kurang dari 5(lima) tahun dengan: - Background Warna Merah Untuk Tahun Lahir Ganjil

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  2. Petugas Menginput Registrasi melalui Aplikasi SIAK
  3. Petugas mencetak KIA
  4. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kotak Kritik dan Saran di Loket Pelayanan,

Kontak BeSadu (Belitung Saluran Aspirasi&Pengaduan),

Website www.dukpencapil.belitungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"