Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan asli
  2. Surat keterangan kelahiran (F.2-01) dari desa/kelurahan asli dan surat keterangan kelahiran asli dari Rumah sakit/ bidan bagi yang lahir diluar domisili penduduk
  3. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku, dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan, apabila telah meninggal dunia dengan melampirkan akta kematian/ surat kterangan kematian dari desa/ kelurahan (F.2-29)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK/C1) dilegalisir desa/kelurahan dan kecamatan (nama anak harus sudah tercantum dalam KK)
  5. Fotocopy surat nikah/ akta perkawinan/ akta perceraian yang sudah dilegalisir instansi yang berwenang
  6. Bagi yang sudah memiliki ijazah harus melampirkan ijazah SD/SMP/SMA sederajat (salah satu)
  7. 2 (dua) orang saksi yang telah berumur 21 tahun ke atas, dengan membawa fotocopy KTP yang masih berlaku, dilegalisir desa/ kelurahan dan kecamatan
  8. Surat kuasa bermaterai cukup, bila dikuasakan dan melampirkan fotocopy KTP penerima kuasa yang masih berlaku

  1. Membawa berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan seusai dengan ketentuan yang berlaku. Akta kelahiran yang terlambat adalah pada waktu mendaftarkan kelahiran sudah terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dengan mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksanan (blangko tersedia); Apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan, harus diikuti oleh administrasi data kependudukan; Nama anak, orangtua, tanggal dan tempat lahir harus jelas dan hanya 1 goresan; KK dan KTP yang digunakan adalah yang telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Biaya penerbitan kutipan akta kelahiran :
  1. Tidak dipungut biaya jika usia anak 60 hari
  2. Sanksi administrasi sebesar Rp. 30.000,- jika usia anak > 60 hari

Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telepon (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Akta Kelahiran "