Satpas Polres Parepare

  1. membawa fotocopy KTP
  2. melampirkan surat keterangan berbadan sehat
  3. melampirkan surat keterangan hasil uji psikologi

  1. melakukan pengisian form pendaftaran sesuai golongan SIM yang dimohonkan
  2. melakukan pembayaran biaya sesuai PNBP pada loket bank yang telah disediakan
  3. petugas melakukan penginputan identitas diri pemohon, sidik jari, foto tanda tangan elektronik
  4. mengikuti edukasi singkat terkait tata tertib berlalu lintas
  5. mengikuti ujian teori AVIS yang telah disiapkan oleh petugas
  6. mengikuti ujian praktek I yang berlokasi di lapangan uji yang telah disediakan
  7. mengikuti ujian praktek II yang berlokasi di luar SATPAS dengan didampingi oleh petugas penguji.
  8. menunggu proses penerbitan SIM dan petugas menyerahkan SIM kepada pemohon.

pendaftaran 5 menit

edukasi 15 menit

bayar PNBP 5 menit

identifikasi 10 menit

uji teori 35 menit

uji praktek I 20 menit

uji praktek II 30 menit

cetak SIM 10 menit

sim baru

golongan C/CI/CII : Rp. 100.000,-
golongan A/BI/BII : Rp. 120.000,-
golongan D/DI : Rp. 50.000,-

sim perpanjangan

golongan C/CI/CII : Rp. 75.000,-
golongan A/BI/BII : Rp. 80.000,-
golongan D/DI : Rp. 30.000,-

SKUKP : Rp. 50.000,-

Surat Izin Mengemudi

kotak saran di kantor satpas polres parepare
alamat surat di Jl. Andi Isa No.3
no. tlp : 085239899431
email : lalulintasrespare@gmail.com
aplikasi chating :

  1. facebook massenger @satlantasresparepe
  2. instagram DM @Satlantaspolresparepare
  3. Whatsapp (085239899431)


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store