Penerbitan Masuk Penduduk

  1. Mengisi formulir permohonan pindah datang / masuk penduduk dan sudah ditanda tangani yang bersangkutan, Dukuh dan Pemerintah Desa
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
  3. Biodata penduduk dari daerah asal
  4. Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2(dua) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil

  1. Membawa dokumen berkas-berkas yang dipersyaratkan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja APABILA berkas dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Masuk Penduduk

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon/faks (0274) 6497070
  3. Website : moyudankec.slemankab.go.id
  4. Email : kecmoyudan@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan android "LAPOR SLEMAN"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Masuk Penduduk "